Selasa 12 Jul 2022 13:45 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 4 Tersangka Ditangkap

Polresta Banyumas menyita barang bukti lebih dari 400 gram sabu

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah) dalam konferensi per pengungkapan kasus narkoba dan curanmor di Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/22).
Foto: Republika/Idealisa masyrafina
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah) dalam konferensi per pengungkapan kasus narkoba dan curanmor di Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/22).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas mengungkap kasus narkoba dengan menangkap empat tersangka dan barang bukti berupa 407,83 gram sabu. Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, ini merupakan kasus pengungkapan narkoba terbesar Sat Narkoba Polresta Banyumas.

"Kami berhasil mengungkap tiga perkara dengan empat orang tersangka dengan barang bukti lebih dari 400 gram. Ini merupakan penangkapan terbesar Sat Narkoba Polresta Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/22).

Baca Juga

Kapolresta menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Tersangka berinisial OK ditangkap usai melakukan transaksi penjualan sabu di Bogor. Ketika mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut, aparat bersiap melakukan penggerebekan di saat tersangka kembali dari transaksi tersebut. Tersangka yang mengendarai mobil Avanza ditangkap di daerah Pekuncen.

"Mobil kami geledah dan di dashboard mobil Avanza tersangka ditemukan sekitar 304 gr sabu di dalam plastik klip besar. Kemudian digeledah lagi dan ditemukan ada 132 paket siap edar," tutur Kombes Pol Edy.

Kemudian melalui pengembangan ditemukan sabu tersebut berasal dari tersangka PW. Dari pengembangan, ditangkap HT di Purwokerto Timur dengan barang bukti 19,79 gr sabu dengan modus operandi yang sama yakni membuat paket-paket kecil sabu untuk dijual ke pelanggannya.

Selanjutnya pada 9 Juli, aparat menangkap tersangka berinisial DNA di Sokaraja dengan barang bukti 10,27 gr dalam paketan kecil sabu. Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama, yakni OK dan PW.

"Total seluruhnya 407.83 gr atau senilai Rp 489 juta, karena menurut pengakuan tersangka dijual Rp 1,2 juta per gram," ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan pidana mati agau denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Melihat banyaknya kasus narkoba, Kapolresta Banyumas mengimbau agar masyarakat lebih proaktif untuk mengawasi anak-anak dalam pergaulan mereka.

"Kami juga menghimbau masyarakat agar proaktif jika melihat ada yang mencurigakan segera laporkan ke polisi. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana ini merupakan laopran dari masyarakat, jadi peran serta masyarakat sangat penting," kata Kapolresta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement