Selasa 12 Jul 2022 12:10 WIB

Alasan Denny Indrayana Bersedia Jadi Pengacara Mardani Maming

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto ditunjuk PBNU jadi pengacara Mardani Maming.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Denny Indrayana menyatakan dirinya diminta oleh PBNU untuk menjadi pengacara Mardani Maming. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Denny Indrayana menyatakan dirinya diminta oleh PBNU untuk menjadi pengacara Mardani Maming. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Denny Indrayana mengungkapkan dirinya ditunjuk oleh PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming guna menghadapi proses praperadilan pada Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut adanya praktik kriminalisasi di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Mardani mengaku memiliki kedekatan personal dengan Mardani karena sesama berasal dari Kalsel. Ia mengamati kasus yang menjerat Mardani karena sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. 

Baca Juga

"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," kata Denny kepada wartawan, Selasa. 

Oleh karena itu, Prof Denny tak keberatan ketika ditunjuk bersama Bambang Widjojanto oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming guna mengadvokasi kasus ini. Menurutnya, hal ini merupakan usaha melawan kebatilan. 

"Ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," ujar Denny. 

Selain itu, Denny menegaskan ini merupakan kasus korupsi pertama yang  ditanganinya setelah hampir 30 tahun berpraktik sebagai pengacara. Ia merasa berkewajiban untuk membantu Mardani. 

"Banyak yang terkejut dan bertanya kenapa saya bersedia menangani dugaan kasus korupsi yang disangkakan KPK kepada Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum HIPMI, Mardani Haji Maming," ucap Denny. 

Hingga saat ini, pihak Republika belum bisa mengonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Haji Isam. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming pada Selasa. Sidang ditunda karena pihak KPK urung hadir. Mardani menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement