Selasa 12 Jul 2022 11:43 WIB

Aturan Perjalanan Domestik Kembali Diperketat

Aturan perjalanan domestik kembali diperketat seiring meningkatnya kasus covid-19. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Calon penumpang pesawat melakukan check in mandiri di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Seorang anak duduk di troli koper saat menunggu kedatangan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Seorang anak duduk di troli koper saat menunggu kedatangan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Calon penumpang pesawat melakukan check in mandiri di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya wajib menggunakan masker tiga lapis, wajib vaksin dosis ketiga (booster), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster dan bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement