Senin 11 Jul 2022 19:44 WIB

Satu Pekan Nihil, Kepulauan Riau Catat Empat Kasus Baru Covid-19

Belum ada laporan terkait pasien Covid-19 baru yang sembuh.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan empat kasus baru COVID-19.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan empat kasus baru COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan empat kasus baru COVID-19 ditemukan di Kabupaten Karimun setelah daerah itu nihil kasus aktif sejak pekan lalu. "Kasus aktif di Karimun empat orang, baru terdeteksi. Mudah-mudahan pasien segera sembuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana di Kota Tanjungpinang, Senin (11/7/2022).

Ia menuturkan, kasus aktif di Kota Batam bertambah satu orang sehingga menjadi 19 orang. Sementara kasus aktif di Tanjungpinang tetap tujuh orang. Dalam dua pekan terakhir tidak ada laporan kasus kematian akibat COVID-19. 

Baca Juga

"Belum ada laporan terkait pasien yang sembuh," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu.

Tjetjep mengungkapkan, kabupaten di Kepri yakni Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas nihil kasus aktif COVID-19. Lingga dan Anambas lebih dari tiga bulan lalu nihil kasus aktif COVID-19.

Bintan lebih dari dua pekan nihil kasus aktif COVID-19, sementara Karimun baru sepekan lalu. Sedangkan satu pasien di Natuna beberapa hari lalu dinyatakan sembuh.

Satgas Penanganan COVID-19 menetapkan Natuna sebagai zona hijau setelah lebih dari dua bulan lalu Lingga dan Anambas ditetapkan sebagai zona itu. Lima kabupaten dan kota lainnya di Kepri ditetapkansebagai zona kuning atau risiko penularan rendah.

Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kenaikan jumlah pasien COVID-19 dalam sepekan terakhir di Kepri. Berdasarkan hasil penelitian, puncak kasus COVID-19 terjadi bulan ini. 

Kasus aktif di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Pulau Jawa meningkat sejak sekitar sebulan lalu. Sementara kasus aktif di Kepri cenderung meningkat dalam sepekan terakhir, namun terkendali.

"Mulai 17 Juli 2022 pemerintah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah penularan COVID-19, sekaligus mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk suntik vaksin dosis ketiga," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement