Senin 11 Jul 2022 17:00 WIB

RPH Bandung: Tidak Ada PMK, Adanya Kena Cacing Hati

Kabag TY RPH Bandung mengatakan tidak ada kurban yang PMK, tapi adanya cacing hati.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menyembelih sapi kurban jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Jokowi di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang, Jalan Raya Kopo, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (11/7/2022). Kabag TY RPH Bandung mengatakan tidak ada kurban yang PMK, tapi adanya cacing hati.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menyembelih sapi kurban jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Jokowi di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang, Jalan Raya Kopo, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (11/7/2022). Kabag TY RPH Bandung mengatakan tidak ada kurban yang PMK, tapi adanya cacing hati.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ciroyom, Kota Bandung Diki Sofandi mengatakan, dari ratusan hewan yang masuk ke RPH Kota Bandung, dipastikan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dia juga menegaskan, petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung dan RPH Kota Bandung telah mewajibkan prosedur pemeriksaan berlapis untuk menghalau potensi penyebaran PMK.

Baca Juga

“Sejauh ini tidak ada (PMK). Karena kita ada pemeriksaan berlapis, mulai dari wajib SKKH (surat keterangan kesehatan hewan), ante mortem dan post mortem,” kata Diki.

“12 jam sebelum pemotongan, hewan juga harus melakukan pemeriksaan final untuk menentukan kelayakan hewan untuk dipotong,” imbuhnya.

Meski dia tidak menampik adanya hewan yang dinyatakan tidak layak konsumsi, namun dia memastikan bahwa hewan itu bukan terindikasi mengidap PMK. Dia mengatakan, dari 20 sapi yang disembelih Ahad pagi ada dua ekor yang masuk kategori tidak layak konsumsi.

“Yang dua tidak layak itu hanya beberapa bagian saja yang tidak layak konsumsi, bagian hati terutama, tapi kalau bagian lain seperti limpa, paru, jantung, apalagi selain jeroan itu aman konsumsi,” jelasnya.

Dia menambahkan kedua sapi tersebut tidak layak karena terkonfirmasi memiliki penyakit cacing hati, bukan PMK. Bagian yang tidak layak konsumsi, kata Diki, wajib dibuang dan dipastikan tidak akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement