Senin 11 Jul 2022 12:18 WIB

TKW Pembunuh Anak Majikan di Arab Saudi Ditipkan ke RSJ Cianjur

TKW Adewinda masih jalani kelanjutan masa hukuman penjara sisa 2 tahun di Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan anak majikan di Arab Saudi, Adewinda Binti Isak Ayub akan dititip rawat di Sumah Sakit Jiwa (RSJ) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) untuk penyembuhan mental. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengabarkan, Indonesia, berhasil meyakinkan otoritas pemerintahan kerajaan di Riyadh untuk pemulangan, setelah tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur itu, melewati pemidanaan sejak 2019 di Penjara Malaz, di Arab Saudi.

Ketut mengatakan, terpidana Adewinda, telah dipulangkan, dan tiba di Jakarta, pada Ahad (10/7). Pemulangan tersebut, didampingi oleh tim Atase Konsuler Pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Indonesia-Arab Saudi. 

“Terpidana diserahkan kepada pihak keluarga, dan berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, untuk dapat dititipkan di RSJ Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Senin (11/7).

Adewinda Binti Isak Ayub, adalah TKW Indonesia yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman kisas tersebut, lantaran Adewinda, pada 2019, terbukti membunuh anak majikannya, yang baru berusia 15 tahun. 

Namun, ancaman hukuman mati tersebut, tak jatuh karena pihak keluarga korban, majikan Adewinda, menyatakan maaf, dan tanazul terhadap Adewinda. Pihak keluarga memaafkan Adewinda, lantaran terbukti di pengadilan Arab Saudi, pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja kelahiran 1977 itu, lantaran dalam kondisi kejiwaan yang setres, dan depresi.

Meski lepas dari hukuman mati, namun pengadilan Arab Saudi tetap menghukum Adewinda dengan penjara selama 5 tahun di Penjara Khusus Wanita, di Malaz, Riyadh. Namun, hukuman penjara di Arab Saudi itu, hanya untuk tiga tahun setelah upaya hukum yang dilakukan oleh otoritas dari Indonesia. Pengadilan mengabulkan permintaan lepas untuk Adewinda, dengan kelanjutan masa hukuman penjara sisa dua tahun di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement