Senin 11 Jul 2022 09:10 WIB

Menhub Ajak Masyarakat Naik Kereta Bandara YIA

Selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yusuf Assidiq
Kereta Api Bandara YIA saat uji coba sarana rangkaian kereta di Stasiun Kereta Api Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (30/8). Rencananya KA Bandara YIA mulai beroperasi komersil pada September mendatang. Waktu tempuh menuju Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta selama 39 menit. Tarif yang diberlakukan pada awal operasional nanti sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kereta Api Bandara YIA saat uji coba sarana rangkaian kereta di Stasiun Kereta Api Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (30/8). Rencananya KA Bandara YIA mulai beroperasi komersil pada September mendatang. Waktu tempuh menuju Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta selama 39 menit. Tarif yang diberlakukan pada awal operasional nanti sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat, namun jika menggunakan KA Bandara YIA waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” kata Budi.

Budi menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali perjalanan kereta. Dia menilai dengan menggunakan KA Bandara YIA selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau.

Saat meninjau KA Bandara YIA, Budi sempat menyapa dan berbincang dengan sejumlah penumpang kereta bandara. Budi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal tersebut.

Diingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat. “Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” ungkap Budi.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat yang belum booster untuk segera mendapatkan vaksinasi ketiga. Hal tersebut dibutuhkan untuk menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen atau PCR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement