REPUBLIKA.CO.ID, KONDA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyoroti rendahnya tarif air bersih yang diterapkan perusahaan air minum di daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian di perusahaan air minum daerah.
Dia mencontohkan, tarif air bersih di DKI Jakarta dan Depok hanya berada di kisaran Rp 7 ribu per meter kubik. Cara seperti ini membuat perusahaan air minum kesulitan karena tarif itu masih di bawah full cost recovery (FCR).
Jika ditilik lebih dalam peryataan Wapres Ma'ruf Amin di atas tentang kerugian yang dialami PDAM akibat rendahnya tarif layanan bukti bahwa harta milik umum (air) dikelola hanya untuk mendapatkan keuntungan bagi negara dengan cara menjualnya kepada rakyat.
Padahal, air merupakan kebutuhan pokok manusia dan dia merupakan harta milik umum (publik). Negara tidak boleh menswastanisasi air tersebut, apalagi harus diperjual belikan kepada rakyatnya. Negara hanya berkewajiban mengelola air, dan membagikannya kepada rakyat secara gratis.
Mengingat dalam sebuah hadist Rasulullah bahwa"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.
Namun apalah daya, inilah sistem yang semuanya hanya berhitung untung rugi kepada rakyat. Sistem yang bobrok ini berasas pada aspek manfaat semata. Yang mana seluruh kegiatan dalam meriayah rakyat harus memberikan keuntungan bagi mereka pemegang kekuasaan. Mereka tidak memperdulikan lagi, apakah itu harta milik umum ataukah tidak.
Hal ini berbeda dengan Islam, Islam melarang tegas negara, ataupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu. Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun.
Hal tersebut tergambar pada masa kejayaan Islam. Yang mana, saat itu Rasulullah telah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Rasulullah mengizinkannya. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki pribadi. Wallahu A'lam Bisshawab.
*Penulis: Siti Komariah, S. Pd. I, Komunitas Peduli Umat Konda, Konda, dari Sulawesi Tenggara