Ahad 10 Jul 2022 18:23 WIB

Disdik Kabupaten Sleman Tindak Lanjuti Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Sekolah

Terdapat tiga SMP negeri yang diduga melakukan praktik tersebut.

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi
Seragam sekolah (ilustrasi)
Foto: indonetwork.co.id
Seragam sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menindaklanjuti adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah. Dugaan tersebut ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yogyakarta bersama masyarakat pegiat pendidikan. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan terdapat tiga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang diduga melakukan praktik jual beli tersebut. Tiga sekolah tersebut, yaitu SMP Negeri 1 Berbah, SMP Negeri 1 Depok, dan SMP Negeri 2 Mlati.

“Tindak lanjutnya, kita sudah mengundang 54 kepala sekolah SMP Negeri karena kan di Kabupaten Sleman jumlah SMP-nya ada 54, hari Rabu siang kemarin (6/7/2022). Semuanya hadir, lalu kita berikan penjelasan mengenai aturan-aturan terkait itu. Yang pada intinya, hal itu harus segera disetop, dihentikan. Kembalikan uang yang sudah diterima, itu tegas,” ujar Adi saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Menurut Adi, pihaknya telah melakukan imbauan kepada sekolah-sekolah negeri untuk menghindari terjadinya praktik tersebut. Ia juga mengatakan persoalan mengenai dugaan praktik jual beli seragam saat ini sudah selesai.

Melalui langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, tiga kepala sekolah dari SMPN tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti hal ini di tingkat sekolah.

Ia juga menjelaskan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Sementara Ayat 2 menjelaskan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

“Tidak boleh ada jual beli seragam di sekolah. Diserahkan saja kepada orang tua masing-masing. Jadi, untuk sekolah dan komite tidak usah mengagendakan kegiatan-kegiatan pengadaan seragam karena itu tidak boleh menurut aturan,” jelas Adi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement