Sabtu 09 Jul 2022 08:07 WIB

Kak Seto Ungkap Tradisi Jeres di Balik Kasus Pengeroyokan Siswa di SMAN 70

Pada tradisi jeres, junior wajib melakukan kegiatan berkumpul dengan jumlah 20 orang.

Ilustrasi. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkap tradisi jeres menjadi alasan di balik kasus pengeroyokan siswa di SMAN 70 Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ilustrasi. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkap tradisi jeres menjadi alasan di balik kasus pengeroyokan siswa di SMAN 70 Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkap tradisi jeres menjadi alasan di balik kasus pengeroyokan siswa di SMAN 70 Jakarta Selatan. Kak Seto meminta tradisi jeres ini dihentikan karena sudah dilakukan turun temurun sehingga bisa menimbulkan banyak korban kekerasan.

"Kami menemui lima anak pelaku kasus bullying SMAN 70, intinya mereka sangat menyesal serta memohon agar tradisi jeres bisa dihentikan karena menganggap segala sesuatu yang tidak tepat boleh dipukuli," kata Kak Seto saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Kak Seto menjelaskan, tradisi jeres adalah tradisi di mana para junior menjanjikan adanya kegiatan berkumpul dengan jumlah 20 orang. Jika jumlah kumpulan tersebut tidak sampai target maka dilakukan pemukulan karena junior dianggap sudah berkomitmen dengan tradisi itu.

Kak Seto pun meminta pihak dinas pendidikan untuk lebih tegas terhadap tradisi kekerasan di sekolah dengan menciptakan sekolah ramah anak. Selain itu, Kak Seto menyayangkan masa depan kelima pelaku karena ada yang sudah diterima di PTN ternama Indonesia.

Karena itu, ia mengusulkan mediasi berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana. Harapannya, Kak Seto menginginkan keadilan bagi para tersangka yang masih remaja khususnya DPO yang wajahnya sempat tersebar padahal seharusnya identitasnya dilindungi.

"Sebenernya kan memang kalau tergolong sebagai anak sesuatu harus bisa dilindungi identitas dan sebagainya. Tentu kami lakukan pendekatan sesuai dengan amanat perlindungan anak," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement