Sabtu 09 Jul 2022 07:45 WIB

Awasi Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri

BPH Migas berharap Kemendagri tugaskan Pemda untuk awasi distribusi JBT

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani pendaftaran warga untuk membeli solar dan pertalite di SPBU Giwangan, Yogyakarta. Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas melayani pendaftaran warga untuk membeli solar dan pertalite di SPBU Giwangan, Yogyakarta. Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

"BPH Migas tengah memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah. Saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Lebih lanjut Erika menjelaskan kedepannya diharapkan dukungan Kemendagri untuk dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan. Juga bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) oleh Pemerintah Daerah, sosialisasi bersama kepada konsumen pengguna, dan harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan.

Menyambut hal tersebut, Kemendagri menilai perlunya kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran dimana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

"Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi," ungkap John Wempi Wetimpo.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement