Jumat 08 Jul 2022 23:33 WIB

Sebanyak 94 Botol Minol Diamankan Satpol PP Padang 

Penjualan minol di sejumlah kawasan Padang tak berizin

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Minol. Penjualan minol di sejumlah kawasan Padang tak berizin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Minol. Penjualan minol di sejumlah kawasan Padang tak berizin

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 94 botol minuman beralkohol. Mereka melanggar Perda 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Polisi mengamankan minuman keras tersebut di dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (8/7/2022). 

Baca Juga

"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy. 

Deni Harzandy, menjelaskan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. 

Dirinya menambahkan, Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol di Kota Padang. 

Deni berharap pemilik usaha yang sudah ditegur, agar segera mengurus izinnya. Supaya agar diakui pemerintah dan penjualannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami ingin pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha," ujar Deni Harzandy.    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement