Jumat 08 Jul 2022 21:39 WIB

Kelas Rawat Inap Standar Dapat Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

Implementasi kelas rawat inap standar harus mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

Ilustrasi. Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Ilustrasi. Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masdalina Pane mengatakan, Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan. Karena itu, ia berharap program KRIS dapat segera diimplementasikan.

"Program KRIS ini sangat baik untuk mendorong pemerataan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Masdalina yang juga merupakan kepala bidang pengembangan profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) itu mengatakan, terlebih saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyusun peta jalan infrastruktur program KRIS ini. Kendati demikian, dia mengakui bahwa konsep KRIS perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Pada saat ini program KRIS telah memasuki uji coba di lima rumah sakit, menurut saya masih cukup lama untuk bisa merumuskan penetapan kriteria program ini, namun diharapkan akan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan," katanya.

Masdalina menambahkan, penetapan kriteria program KRIS perlu melibatkan seluruh pihak yang nantinya akan mengimplementasikan KRIS. "Menurut saya perlu melibatkan semua pihak termasuk juga rumah sakit swasta," katanya.

Dia juga menambahkan dengan persiapan yang matang dan komprehensif diharapkan program KRIS akan berjalan baik sesuai dengan upaya standardisasi mutu dan layanan kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini."Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.

Ghufron mengatakan, definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement