Jumat 08 Jul 2022 20:26 WIB

KPK Eksekusi Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami ke Lapas Tangerang

Sri Utami dinilai terbukti melakukan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.

Terpidana mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terpidana mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sri Utami ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.

"Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, Sri Utami akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani. Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Selasa (14/6/2022) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp 11,124 miliar.

"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp 250 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar subsider 1 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement