Jumat 08 Jul 2022 19:16 WIB

Aturan Wajib Booster, KAI DAOP 2 Bandung Masih Tunggu Arahan Pusat

PT KAI akan membuka gerai vaksinasi di Stasiun jika syarat perjalanan diubah.

Rep: dea alvi soraya/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) lokal berada di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket. Sementara bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk mengikuti perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) lokal berada di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket. Sementara bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk mengikuti perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, saat ini PT KAI DAOP 2 masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan aturan wajib vaksin booster di ruang publik.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandmei Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga

“Nanti jika Kemenhub mengeluarkan peraturan baru mengenai syarat perjalanan kereta api, maka itu yang kami akan jadikan dasar pelaksanaan di lapangan," kata Kuswardoyo ketika dihubungi, Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 disebutkan, syarat naik kereta api jarak jauh adalah dosis dua dan booster sehingga tidak perlu menunjukkan hasil swab negatif Covid-19. Meski begitu dia meyakinkan PT KAI akan membuka gerai vaksinasi di Stasiun Bandung, jika syarat perjalanan telah diubah.  "Nanti ke depan apabila ada aturan baru dan dipandang perlu mengadakan gerai vaksin, insyaa Allah kami akan bekerja sama Dinkes atau Kodam III Siliwangi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.  Hal tersebut didasari pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin, 4 Juli 2022.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi. "Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Selasa, 5 Juli 2022.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement