Sabtu 09 Jul 2022 05:20 WIB

Batal Wudhu Saat Tawaf, Apakah Harus Mengulanginya?

Saat tawaf seseorang harus bebas dari hadas besar atau kecil.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Umat Muslim melakukan ritual Tawaf (berputar-putar) di sekitar Kabah di Masjidil Haram, situs paling suci umat Islam selama ziarah haji di Mekkah, Arab Saudi, 07 Juli 2022. Sejuta peziarah Muslim pada 07 Juli memulai ritual pertama haji tahunan di Masjidil Haram sebelum menuju kota Mina untuk ritus utama di Gunung Arafat. Arab Saudi mengizinkan 850.000 jemaah haji dari luar negeri untuk pertama kalinya dalam dua tahun sejak melarang peziarah luar negeri pada 2020 sebagai bagian dari upaya untuk mengekang penyebaran virus corona. Batal Wudhu Saat Tawaf, Apakah Harus Mengulanginya?
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
Umat Muslim melakukan ritual Tawaf (berputar-putar) di sekitar Kabah di Masjidil Haram, situs paling suci umat Islam selama ziarah haji di Mekkah, Arab Saudi, 07 Juli 2022. Sejuta peziarah Muslim pada 07 Juli memulai ritual pertama haji tahunan di Masjidil Haram sebelum menuju kota Mina untuk ritus utama di Gunung Arafat. Arab Saudi mengizinkan 850.000 jemaah haji dari luar negeri untuk pertama kalinya dalam dua tahun sejak melarang peziarah luar negeri pada 2020 sebagai bagian dari upaya untuk mengekang penyebaran virus corona. Batal Wudhu Saat Tawaf, Apakah Harus Mengulanginya?

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ihram, yang merupakan tahap pertama melakukan haji atau umroh, seseorang harus bebas dari hadas besar atau kecil. Tabu waktu juga telah ditetapkan.

Ada kegiatan yang harus dilakukan dalam kondisi suci dari hadas selama ihram, seperti sholat sunnah dan pendapat sebagian besar ulama bahkan selama tawaf. Orang yang sedang tawaf baik itu tawaf sunnah, qudum, umroh, ataupun ifadah jika berhadas saat tawafnya, maka harus keluar dan mengambil wudhu lagi.

Baca Juga

 

Tapi apakah harus mengulang kembali tawafnya dari hitungan awal atau melanjutkan hitungan sejak batalnya? Dalam hal ini mayoritas para ulama mengatakan setelah berwudhu, dia bisa mulai lagi dan melanjutkan sejak hitungannya yang batal.

 

Menurut buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan karya Siti Chozanah, berikut pembahasannya. Misalkan saat tawaf di hitungan ke empat dia batal, maka dia mulai lagi tawafnya untuk putaran ke empat setelah berwudhu. Demikian yang dijelaskan oleh Darul Ifta dengan menukil dari kitab Mughnil Muhtaj.

 

Permasalahannya adalah banyak jamaah yang tidak tahu kalau di Masjidil Haram ternyata ada tempat wudhu dan mereka tidak perlu keluar masjid untuk menuju toilet.

 

Cobalah keliling masjid, Kalau Anda berada di dekat Kabah, perhatikan semua tangga besar dan lebar dari lantai 1 untuk turun ke pelataran Kabah. Ada lima tangga di berbagai arah Ka’bah, dan di bawah semua tangga besar ini tersembunyi tempat wudhu yang tidak diketahui orang. Berwudhulah di situ.

 

Namun, jika terjadi hadas kecil (batalnya wudhu) ketika sedang tawaf dalam keadaan jamaah penuh sesak, terutama di saat puncak haji ketika tawaf ifadah (yang termasuk rukun haji) dan tidak memungkinkan mendapatkan air atau jika pun bisa mendapatkan air akan menyusahkan dan memberatkan, maka berdasarkan prinsip taisir (memudahkan) dan ‘adamul-haraj (meniadakan kesulitan), tawaf tetap dilanjutkan tanpa mengulangi wuduk dengan dasar keringanan dan menghindari mudarat.

 

Dengan demikian, langkah hati-hatinya adalah tetap berwudhu dan mengulangi wudhu jika batal saat melakukan tawaf manakala tidak menimbulkan kesulitan. Jika sulit karena kondisi yang penuh sesak saat tawaf, maka kita boleh mengambil keringanan. Jadi tawaf yang keadaan sucinya batal karena hadas kecil tetap memadai (mujzi’).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement