Jumat 08 Jul 2022 15:46 WIB

Tim Diterjunkan Awasi Penyembelihan Hewan Qurban di Yogya Saat Situasi PMK

Ada 142 petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tim Diterjunkan Awasi Penyembelihan Hewan Qurban di Yogya Saat Situasi PMK (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tim Diterjunkan Awasi Penyembelihan Hewan Qurban di Yogya Saat Situasi PMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Penyembelihan hewan kurban di Kota Yogyakarta sudah mulai dilakukan 9 Juli 2022 besok. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan di titik-titik penyembelihan hewan kurban.

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta mengatakan, ada 142 petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan selama penyembelihan hewan kurban. Petugas ini akan melakukan pengawasan, utamanya di tempat penyembelihan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Baca Juga

"Ada 142 petugas yang langsung ke lapangan dan di kantor ada tim ahlinya. Jadi dokter-dokter hewan senior dan saya berkumpul di kantor untuk memantau mereka, kalau ada hal-hal yang aneh atau hal yang terjadi pada hewan kurban, silakan dipotret dan dikirim ke teman-teman senior yang ada di posko," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Suyana di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/7).

Petugas yang diterjunkan tersebut belum termasuk yang melakukan pengawasan di pasar tiban (pasar dadakan) yang menjual hewan kurban. Hingga saat ini, pihaknya juga masih melakukan pengawasan terhadap penjualan hewan kurban di pasar-pasar tiban.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, hewan yang dijual juga diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Suyana menyebut, pihaknya masih menemukan adanya pedagang yang menjual hewan kurban tanpa disertai SKKH. Padahal, di situasi PMK ini hewan yang dijual diwajibkan untuk memiliki SKKH, terutama hewan yang didatangkan dari luar daerah.

"Ini yang agak merepotkan kita, ada wabah maupun tidak ada wabah, pergerakan hewan itu dilengkapi dengan SKKH. Itu sebetulnya wajib, tapi itu pada tidak dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, masih ada pedagang yang keberatan untuk mengurus SKKH. Meskipun begitu, pengecekan terhadap hewan tetap dilakukan dengan ketat agar hewan yang dijual maupun yang disembelih tidak tertular PMK.

"Yang terjadi pun, hewan sudah sampai di Kota Yogya tidak dilengkapi dengan SKKH dari tempat asalnya dan ini yang merepotkan kita. Ini yang kita pantau kesehatannya, toh yang ada SKKH pun kita pantau kesehatannya," jelas Suyana.

Penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3099/SE/2022 masih dapat dilakukan hingga 12 Juli 2022 nanti. Hingga saat ini, pihaknya juga belum menemukan adanya kasus PMK di Kota Yogyakarta.

"Jadi di Kota Yogya alhamdulillah masih nol kasus dan yang dijual di pasar tiban juga belum ditemukan (terindikasi PMK). Makanya besok di hari H (Idul Adha) kita harus memeriksa (hewan kurban), meskipun sehat secara fisik tapi kemungkinan sudah ada (yang terindikasi), itu yang akan kita telisik sampai disitu (proses penyembelihan)," tambahnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi juga mengatakan bahwa sudah diterjunkan tim kesehatan yang memantau hewan kurban di Kota Yogyakarta. Ia juga menyebut, hingga saat ini Kota Yogyakarta masih zero kasus PMK.

"Diawal pun kami sudah menurunkan tim kesehatan dari DPP, sudah kita minta untuk melakukan pantauan hewan-hewan yang terdeteksi PMK. Tapi sampai sekarang belum kita dapatkan informasi adanya itu," kata Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement