Jumat 08 Jul 2022 15:43 WIB

Polda Metro Jaya Kaji Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK

DKI gandeng Tangsel dan Kota Bekasi wujudkan udara rendah karbon melalui uji emisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menguji emisi kendaraan di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas menguji emisi kendaraan di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji wacana uji emisi sebagai syarat untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk seluruh kendaraan roda empat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih membahas wacana tersebut dengan pemangku kebijakan lainnya.

"Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (8/7/2022). Dia menjelaskan, Ditlantas Polda Metro bakal berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah. "Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.

Baca: Fenomena SCBD, Anak Citayam dan Bojonggede Penuhi Taman di Jakarta Pusat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan dan Kota Bekasi untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap, kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Cianjur.

Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang STNK. Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda DKI. Dinas LH DKI berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement