Jumat 08 Jul 2022 12:12 WIB

Kompolnas Puji Penangkapan Tersangka Pelecehan Santri di Jombang

Kompolnas menyarankan kasus itu terus diupayakan secara profesional, persuasif.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memuji komitmen Polda Jatim dalam mengusut kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Ploso, Jombang. Polda Jatim akhirnya berhasil menahan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang telah menyerahkan diri pada saat ini.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengamati penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang ini memang berlangsung cukup lama. Dalam pemantauan Kompolnas, meskipun penyidikan telah memakan waktu lebih dari dua tahun, kinerja penyidik diklaim masih dikatakan profesional. 

Baca Juga

"Langkah-langkah persuasif dan humanis telah dilakukan, terutama dalam upaya melakukan penangkapan dan penahanan yang telah berhasil mendesak tersangka untuk menyerahkan diri pada saat ini," kata Yusuf kepada Republika.co.id, Jumat (8/7). 

Kompolnas dalam memantau penanganan kasus tersebut, telah memberikan saran-saran kepada penyidik Polres Jombang dan jajaran Polda Jatim. Kompolnas menyarankan kasus itu terus diupayakan secara profesional, persuasif, humanis dan pendekatan kultural. 

"Bagaimana pun tersangka merupakan putra dari seorang Kiai yang sangat dihormati masyarakat. Jajaran Polres Jombang dan Polda Jatim tentunya juga menghormati Kiai tersebut," ujar Yusuf. 

Yusuf menyampaikan rasa penghormatan yang besar kepada ayah dari tersangka tak membuat kepolisian menghentikan kasus itu. Penyidik dan jajaran Polres Jombang serta Polda Jatim secara persuasif dan humanis terus berkomunikasi menyakinkan Kiai tersebut.

"Bahwa putranya Mas Bechi harus diproses atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap santriwati yang telah melaporkannya ke Kepolisian," ucap Yusuf. 

Untuk selanjutnya, dalam proses hukum, Yusuf mengimbau masyarakat mempercayakannya kepada pengadilan. Jika Bechi benar-benar tak bersalah maka pengadilan akan memutuskan demikian. Namun jika sebaliknya, maka keadilan berpihak kepada para korban. "Semoga keadilan berpihak kepada santriwati korban," sebut Yusuf. 

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement