Jumat 08 Jul 2022 11:35 WIB

Anis Matta: Putusan MK Rugikan Partai Politik

Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta
Foto: tangkapan layar
Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora), Anis Matta, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu. Menurut Anis, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Anis mengatakan, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan, namun Partai Gelora menghormati putusan MK tersebut. Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.  

"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," ujarnya.

Anis menambahkan, gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa. Selain itu, gugatan tersebut juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ucapnya.

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan Partai Gelora yang menggugat Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 35/PUU-XX/2022, Kamis (7/7).

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement