Jumat 08 Jul 2022 08:30 WIB

Masyarakat Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Programnya

Dengan pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan BBNKB hilang. 

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat menyambut antusias Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Hal ini terjadi, karena masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar. Sehingga dengan pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang. 

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, antusias dari masyarakat terlihat dari peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat, sepekan pertama program pemutihan ini berjalan. 

“Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur (Ridwan Kamil),” ujar Dedi Taufik, Jumat (8/7). 

Dedi mengatakan, hingga saat ini, belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan. Semua petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. 

“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi,” kata Dedi. 

"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," imbuh Dedi.

Tren positif ini pun, kata Dedi, bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan. 

“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” paparnya.

Program pemutihan ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022. Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya: 1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak. 

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen. 

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. 

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5. Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. 

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut: a. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen, b. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen, d. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen, e. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen, f. Saat jatuh tempo hingga 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement