Jumat 08 Jul 2022 07:39 WIB

Kantor ACT di Bandar Lampung dan Kota Metro Ditutup

Plang dan baliho ACT di kantor ACT Bandar Lampung dan Kota Metro sudah diturunkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), ilustrasi. Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Bandar Lampung dan Kota Metro ditutup sejak Kamis (7/7/2022) petang
Foto: Prayogi/Republika.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), ilustrasi. Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Bandar Lampung dan Kota Metro ditutup sejak Kamis (7/7/2022) petang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dampak dari dicabutnya surat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Bandar Lampung dan Kota Metro ditutup sejak Kamis (7/7/2022) petang. Plang nama ACT di kantor sudah diturunkan, dan kantor pun sudah dikunci.

Humas ACT Cabang Bandar Lampung Hermawan mengatakan, mulai Jumat (8/7/2022), tidak bisa berkunjung ke kantor, karena berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemensos bahwa tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas yang terkait.

Baca Juga

“Sehingga mulai sore ini Kantor ACT Bandar Lampung ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Hermawan dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) malam.

Menurut dia, baliho dan plang nama ACT Cabang Bandar Lampung sudah dicopot dan masih tertinggal kerangka besi, yang masih sulit diturunkan. Segala aktivitas ACT di Lampung sudah tidak diperkenankan lagi beroperasi.

Hal sama terjadi pada Kantor ACT Cabang Kota Metro, juga ditutup. “Kami tutup dan tidak ada aktivitas sampai waktu yang belum ditentukan. Baliho dan banner ACT sudah kami lepas,” kata Regina Locita, staf ACT setempat.

Hermawan mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan mohon maaf bila selama ini selalu merepotkan. “Semoga ke depan ada kabar baik dari pihak berwenang sehingga kami tetap bisa membersamai masyarakat yang membutuhkan di Lampung,” katanya.

Regita Locita juga menyatakan ucapan terima kasih yang tak terhingga untuk rekan media yang tiada henti mendukung kegiatan ACT dan menjadi bagian dari kecintaan kita terhadap dunia kemanusiaan ini.

Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin PUB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan PUB.

ACT menegaskan komitmen lembaga untuk menaati keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin penyelenggaraan PUB tersebut. Meski kaget keputusan itu. “Kami taati surat keputusan Menteri Sosial,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (6/7/2022). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement