Jumat 08 Jul 2022 06:59 WIB

BMH Kaltara Sukses Jalani Audit Syariah dari Kemenag

Audit syariah mencakup informasi obyektif dan informasi subjektif.

H  Sopian Riduan  SAg  MPd selaku Pendamping Auditor Syariah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara mengunjungi Kantor BMH Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (7/7/2022).
Foto: Dok BMH
H Sopian Riduan SAg MPd selaku Pendamping Auditor Syariah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara mengunjungi Kantor BMH Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (7/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Audit syariah merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam menjalankan prinsip syariah dalam pengelolaan dana umat berupa zakat, infak dan sedekah.

Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional Laznas terhadap prinsip dan aturan syariah.

H  Sopian Riduan  SAg  MPd selaku Pendamping Auditor Syariah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, menyampaikan bahwa audit syariah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

“Auditor syariah dalam melakukan audit atas dua tujuan, yakni  informasi obyektif dan informasi subjektif, untuk memastikan kepatuhan syariah Laznas BMH yang berada di wilayah Kalimantan Utara, dan Alhamdulillah BMH telah melakukan itu semua,” ungkapnya, saat mengunjungi Kantor BMH Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (7/7/2022) seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id. 

Kepala Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Utara, Fathur Rahmansyah mengatakan,  dalam melakukan audit syariah, auditor syariah memedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

“KMA tersebut mengamanatkan dana ZIS yang diterima harus dikelola dengan profesional dan tersampaikan kepada yang berhak. Alhamdulillah itu semua telah berjalan sesuai aturan yang berlaku di BMH. Kami berharap dengan adanya pendampingan audit syariah ini menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat Muslim khususnya di Kalimantan Utara untuk memberikan donasinya berupa zakat, infak dan sedekah melalui BMH,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement