Jumat 08 Jul 2022 05:25 WIB

Sudin Dukcapil Jaktim Proses Dokumen Bayi yang Dibuang di Ciliwung

Mahasiswi yang membuang bayi sudah dinikahkan dengan kekasihnya.

Ilustrasi.Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur (Jaktim) membantu pembuatan dokumen bayi perempuan berinisial NA yang dibuang ibunya berinisial MS (19) di Kali Ciliwung.
Foto: Pixabay
Ilustrasi.Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur (Jaktim) membantu pembuatan dokumen bayi perempuan berinisial NA yang dibuang ibunya berinisial MS (19) di Kali Ciliwung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur (Jaktim) membantu pembuatan dokumen bayi perempuan berinisial NA yang dibuang ibunya berinisial MS (19) di Kali Ciliwung. Bayi NA kini sudah memiliki status yang jelas dengan adanya akta kelahiran hingga kartu identitas anak.

"Akta dari bayi NA sudah jadi, Kartu Identitas Anak (KIA), sama Kartu Keluarga dari pasangan suami istri MS dan N juga sudah," kata Kepala Sudin Dukcapil Jaktim Noufan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Noufan mengatakan, MS kini sudah resmi menikah dengan pria yang menghamilinya berinisial N (20). Dengan adanya pernikahan tersebut, data kependudukan di dokumen pribadi mereka juga berubah.

"Jadi dengan adanya pernikahan ini otomatis, status pada KTP berubah, dari belum kawin menjadi kawin, kemudian juga kartu keluarga juga berubah, otomatis pak N ini punya kartu keluarga sendiri, dengan istri dan anaknya," ujar Noufan.

Sebelumnya mahasiswi berinisial MS (19) yang merupakan tersangka pembuang bayi ke Kali Ciliwung dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Polres Metro Jakarta Timur. Proses akad nikah MS dan N dihadiri keluarga inti dari kedua belah pihak dan anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, hadir juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi. MS disangkakan dengan Pasal 305 Jo 306 dan/atau 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement