Kamis 07 Jul 2022 21:38 WIB

Rilis Kasus Kayu Ilegal Asal Papua di Makassar

Kasus kayu ilegal dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah wartawan memotret barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). (FOTO : ANTARA/Arnas Padda)

Sejumlah petugas dan wartawan berdiri di dekat kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). (FOTO : ANTARA/Arnas Padda)

Petugas menunjukkan barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). (FOTO : ANTARA/Arnas Padda)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Sejumlah wartawan memotret barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement