Ahad 10 Jul 2022 05:50 WIB

Hukum Mengonsumsi Makanan Bertabur Emas

Makanan dengan taburan atau campuran emas tengah populer.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Hukum Mengonsumsi Makanan Bertabur Emas
Foto: Needpix
Ilustrasi. Hukum Mengonsumsi Makanan Bertabur Emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makanan dengan taburan atau campuran emas tengah populer. Namun demikian, bolehkah Muslim mengonsumsinya?

Pertanyaan seperti ini juga ditayangkan seorang jamaah kepada pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam sebuah program tanya jawab yang disiarkan kanal YouTube resmi Al Wafa Tarim yang diasuh oleh Habib Hasan Al Muhdhor beberapa hari lalu. 

Baca Juga

Habib Hasan mengatakan bila memakan emas adalah sebagai obat dari penyakit tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Habib Hasan mencontohkan ada sebuah susu dengan campuran emas yang mengandung manfaat untuk pengobatan maka banyak ulama pun memperbolehkan.

"Kalau memang makan emas bisa sembuh dari penyakit ini, memang terbukti sebagai obat seperti susu tadi itu, tidak ada masalah," kata Habib Hasan.

Akan tetapi, menurut Habib Hasan bila memakan emas tanpa keperluan apapun atau sebatas mencoba, maka hal itu termasuk membuang harta (israf) yang hukumnya haram. Habib Hasan mengatakan bila ada seorang istri mengonsumsi makanan yang mengandung emas dengan tujuan mempercantik wajah agar dapat membahagiakan suaminya, maka hal tersebut juga diperbolehkan. 

"Ketika ada manfaat syar'i, seperti untuk kulit glowing, kita keluarkan uang, apalagi istri untuk tampil cantik depan suaminya kan boleh, kalau ada emas di makan membuat kulit glowing ya silakan berarti itu ada manfaat. Tinggal niatnya, glowing-nya itu untuk siapa, kalau buat suami nilainya positif, kalau buat orang lain negatif," katanya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement