Kamis 07 Jul 2022 18:36 WIB

Pengamat Nilai Burhanuddin Jaga Marwah Kejakgung lewat Kemenangan Beruntun Praperadilan

Kemenangan beruntun itu semakin mempertebal keyakinan publik.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dalam sebuah kesempatan beberapawa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dalam sebuah kesempatan beberapawa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencapaian Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang kerap menang atas permohonan praperadilan disyukuri oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Terbaru, Kejakgung menang praperadilan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Suparji menilai bahwa kemenangan beruntun itu semakin mempertebal keyakinan publik atas profesionalisme Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Jaksa Agung selalu menekankan seluruh jajaran korps adyaksa untuk menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan integritas dan juga intelektualitas yang seimbang diiringi dengan memegang teguh etika serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal dan penguatan kelembagaan yang lebih baik di jajarannya. 

Baca Juga

"Saya berpendapat bahwa dengan hal diatas merupakan salah satu bukti dari sikap profesionalisme kejaksaan di bawah S.T Burhanuddin. Ini menunjukkan kinerja Kejagung independen, berintegritas, dan makin profesional. Apa yang mereka lakukan sesuai prinsip dan prosedur penegakan hukum,” kata Suparji, Kamis (7/7/2022), kepada media di Jakarta.

Menurut dia, para jaksa menjadikan Jaksa Agung sebagai role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, sehingga tindakan dalam setiap penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang kuat tidak dibuat secara asal-asalan. 

Menurutnya, sejak dipimpin Burhanuddin Kejakgung selalu menang dalam praperadilan. Sebelum kasus Taspen Life, Kejakgung juga menang praperadilan dalam kasus ASABRI. 

Fakta tersebut, sambungnya, sekaligus berbanding terbalik dengan kinerja Kejakgung sebelum era Burhanuddin yang berkali-kali kalah dalam praperadilan. 

“Memang praperadilan ini sebatas menguji prosedur, tapi kalau keseringan kalah, apalagi dalam kasus yang disorot publik, pasti berpengaruh ke marwah lembaga,” kata dia. 

Supardji menilai, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki komitmen kuat terhadap penegakan etika profesi dan budaya kerja di lingkungan Korps Adhyaksa. 

Hal itu tercermin dari sejumlah program peningkatan sistem pengendalian dan pengawasan internal seperti Satgas 53, juga dari ketegasan Jaksa Agung saat menyoroti masalah profesionalisme penegakan hukum. 

"Misal, dalam kasus kekalahan berulang praperadilan Kejari Teluk Kuantan, Jaksa Agung beri perhatian khusus, mengawal langsung, ultimatum Kajari," ungkapnya. 

Menghadapi kejadian dimaksud, ujarnya, Burhanuddin mengintruksi jajarannya untuk melakukan eksaminasi atau legal annotation, yakni pemberian catatan hukum terhadap putusan hakim atau dakwaan jaksa. 

"Artinya Jaksa Agung gak main-main soal objektifitas penanganan perkara," kata Suparji. 

Suparji tak menampik saat ini peristiwa kekalahan praperadilan masih terjadi di lingkup kejaksaan daerah. 

Namun menurutnya, selama kekalahan itu tidak berulang serta bukan karena pelanggaran prosedur atau kode etik profesi, masih dapat ditoleransi. 

Dengan sistem pengendalian internal yang kuat dan penerapan etika serta pengawasan dari jajaran korps adiaksa saya yakin bahwa apa yang telah dijalankan Jaksa Agung akan memberikan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. 

"Saya yakin dengan sistem yang dijalankan saat ini, kejaksaan daerah juga makin profesional," kata dia. 

Sebelumnya, dilansir dari Antara, Kejakgunh memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

 

“Tim Jaksa Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan pemohon tersangka MS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement