Kamis 07 Jul 2022 17:20 WIB

Dugaan Pelecehan di Jombang, RMI NU Jatim: Jika Terbukti Harus Dapat Konsekuensi Hukum

Menurut Gus Toif tidak salah Kemenag mencabut izin Ponpes tersebut jika terbukti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dugaan Pelecehan di Jombang, RMI NU Jatim: Jika Terbukti Harus Dapat Konsekuensi Hukum (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Dugaan Pelecehan di Jombang, RMI NU Jatim: Jika Terbukti Harus Dapat Konsekuensi Hukum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) Jawa Timur mendukung Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, jika Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santriawatinya. MSAT merupakan putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pemilik Ponpes tersebut

"Kalau sudah terbukti kasus seperti itu (pelecehan seksual) maka sebaiknya ditutup saja, prinsip kita seperti itu," kata Ketua RMI NU Jatim KH Iffatul Lato'if di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (7/7). 

Baca Juga

Pria yang ajrab disapa Gus Toif itu menjelaskan, jika di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso terbukti ada kasus pelecehan seksual, maka harus mendapat konsekuensi hukum. Menurutnya tidak salah Kemenag mencabut izin Ponpes tersebut jika terbukti ada pelecehan seksual di sana.

"Kalau sudah terbukti secara hukum, dan memang jelas, ya tidak ada salahnya kalau harus dicabut. Bahkan itu sebuah keharusan," ujarnya.

Gus Toif mengatakan, kasus kekerasan seksual di Ponpes di Jombang berpotensi menimbulkan efek negatif bagi pondok pesantren lainnya. Bahkan bukan tidak mungkin membuat masyarakat mengeneralisir bahwa semua pondok pesantren sama. 

"Biar semuanya itu tidak memberi efek negatif kepada kami yang selama ini sudah begitu bekerja keras menjaga komunitas kami. Kami betul-betul prihatin, ini sungguh memukul kami komunitas pesantren," kata Gus Toif.

Seperti diketahui, Aparat kepolisian kembali mendatangi Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap MSAT yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriawatinya. Polisi telah berkali-kali melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSAT, namun selalu gagal. Itu tak lain karena banyak dari simpatisan dan sukarelawan tersangka yang menghalangi upaya tersebut.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement