REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengajukan permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut setelah Kemensos menerbitkan keputusan yang mencabut izin ACT menyelenggarakan pengumpulan sumbangan.
Ibnu mengatakan, izin PUB diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dia mengeklaim saat ini merupakan masa peralihan. “Sebenarnya sekarang sedang masa peralihan yang sebelumnya kami memberikan laporan dan untuk perpanjangan berikutnya,” ucap dia.