Rabu 06 Jul 2022 19:48 WIB

Dinsos Setop Aktivitas Pengumpulan Dana ACT di NTB

ACT diminta menarik semua kotak donasinya di NTB.

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait  tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyetop dan menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayah itu. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan penghentian aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT.

"Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB sudah ke kantor ACT. Kawan-kawan ACT menghormati dan mematuhi SK Kemensos dan dari kantor pusat juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas. Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di Mataram, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan keputusan Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga di NTB. "Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya segera akan membuat edaran yang meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos. "Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh dan memberikan donasi kepada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan lembaga sosial seperti itu," kata pria yang akrab disapa Aka ini.

Meski demikian, Aka berharap masyarakat NTB tetap tenang. Karena pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT.

"Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," ucapnya. Selain menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana, pihaknya juga sudah meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya yang ada di NTB.

"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement