Rabu 06 Jul 2022 18:24 WIB

KPU: Biaya Pemilu 2024 tak Berubah Meski Ada Tambahan Provinsi Baru

KPU menegaskan, biaya pemilu berdasarkan jumlah pemilih.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari bersama Menkominfo Johnny G Plate usai menggelar pertemuan di kantor Kemenkominfo, Rabu (6/7/2022).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari bersama Menkominfo Johnny G Plate usai menggelar pertemuan di kantor Kemenkominfo, Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak akan berubah meski terdampak tambahan provinsi baru. Pernyataan itu disampaikan Hasyim setelah bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia usai pemekaran Papua.

"Nggak (berubah), tetap. Kan pembiayaan basisnya pemilih, pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi provinsi ini," ujar Hasyim saat diwawancarai di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Hasyim mengatakan, begitu juga tempat pemungutan suara (TPS) tidak berubah siginifikan sepanjang jumlah pemilihnya tetap. Namun demikian, perubahan terjadi hanya pada tata kelola TPS saja.

"TPS-nya jumlahnya kalau jumlah pemilih segitu, nggak bertambah. Hanya tata kelolanya saja yang semula dikelola provinsi ini digeser menjadi provinsi itu," kata dia.

 

Dia menambahkan, penambahan provinsi baru tidak terlalu mengubah signifikan sebab kabupaten/kotanya tidak berubah. Untuk kebutuhan kantor misalnya, untuk kabupaten/kota tetap, sedangkan untuk kantor KPU provinsi bisa meminjam sementara kantor lain.

"Kalau kantor kan bisa pinjam pakai. Tidak terlalu ini (berpengaruh), soalnya KPU kabupatennya tetap, jadi nggak perlu nambah banyak," kata Hasyim.

"Kalau seandainya diperlukan KPU provinsi, lembaga di tingkat provinsi itu aja. Jumlah pemilih, jumlah TPS untuk mengetahui pembiayaan itu perkembangan jumlah pemilih dan TPS gitu aja, yang lain-lain tidak terlalu signifikan," tambah Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement