Rabu 06 Jul 2022 14:20 WIB

Wali Kota Bandung Cek Kerja Sama Dengan ACT Pasca Izin Dicabut

Yana akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) yang banyak kegiatan sosial.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Yana Mulyana memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Grand Hotel Preanger, Kamis (28/6/2022).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Wali Kota Yana Mulyana memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Grand Hotel Preanger, Kamis (28/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan mengecek apakah pemerintah Kota Bandung melakukan kerja sama program dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pasca izin pengumpulan donasi dan barang dicabut Kementerian Sosial. Dia mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) yang banyak kegiatan sosial.

"Saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum tahu itu dinsos juga, saya belum dapat laporannya," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Bandung, dia mengaku, belum menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Bahkan, dia mengaku, belum pernah bertemu dengan ACT.

Meski demikian, Yana akan melakukan inventarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung. "Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu," katanya. Ia mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement