Selasa 05 Jul 2022 23:40 WIB

MPU Aceh Tetapkan Idul Adha 1443 H Sesuai Keputusan Pemerintah

MPU Aceh mengajak umat Islam tak ragu untuk berqurban tahun ini

Ilustrasi pedagang qurban Idul Adha. MPU Aceh mengajak umat Islam tak ragu untuk berqurban tahun ini
Foto: ANTARA/Ampelsa
Ilustrasi pedagang qurban Idul Adha. MPU Aceh mengajak umat Islam tak ragu untuk berqurban tahun ini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah berpedoman pada keputusan pemerintah yakni 10 Juli 2022. 

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (5/7/2022), mengatakan penetapan pelaksanaan Idul Adha sesuai dengan keputusan pemerintah ditetapkan dalam tausiah MPU Aceh.

Baca Juga

"Penetapan tausiah ini setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama dan Gubernur Aceh serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh," kata Tgk H Faisal Ali.

Selain penetapan Hari Raya Idul Adha, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan MPU Aceh dalam tausiahnya meminta setiap komponen masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, mushala, dan tempat lainnya sebagai syiar Islam.

Tgk Faisal Ali mengatakan poin lainnya dalam tausiah tersebut yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan sholat Id, silaturahim, dan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian kepada sesama.

MPU Aceh dalam tausiyahnya juga meminta setiap komponen masyarakat dan panitia penyembelihan hewan kurban memastikan setiap hewan kurban dalam kondisi sehat dan terbebas penyakit mulut dan kuku serta penyakit lainnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, kata Tgk Faisal Ali.

"MPU Aceh juga meminta pemerintah daerah mengawasi dan memfasilitasi peternak dalam menjaga kesehatan hewan, terutama saat wabah penyakit mulut dan kuku yang kini sedang berlangsung," kata Tgk H Faisal Ali.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku. Fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berqurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berqurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa, hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat, seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.             

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement