Selasa 05 Jul 2022 15:56 WIB

Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Pengadilan, Doni Salmanan: Saya Siap

Doni dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk ditahan selama proses sidang.

Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan berada di dalam mobil usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan berada di dalam mobil usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan. Berkas perkara Doni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Adapun berkas perkara beserta barang bukti Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat pada Selasa pagi. Usai menghadiri proses pelimpahan perkaranya, Doni mengaku tak ingin banyak berkomentar.

Meski begitu, ia mengaku sedang dalam kondisi sehat setelah dirinya menjalani tahanan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri selama proses penyidikan. Doni juga mengaku siap untuk menjalani proses persidangan yang nantinya akan digelar dalam waktu dekat.

Doni kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung untuk ditahan selama proses sidang. "Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata dia.

Doni Salmanan direncanakan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan masa tahanan Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari. Selama Doni ditahan di Bandung, jaksa mulai memproses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Masa penahanan jaksa adalah 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Didi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement