Selasa 05 Jul 2022 14:17 WIB

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

Aturan mulai diterapkan dua pekan ke depan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas memberikan sertifikat vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan mengukur suhu tubuh warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement