Selasa 05 Jul 2022 06:24 WIB

PPKM Diperpanjang, Daerah Berstatus Level 2 Kembali Naik

Peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs Safrizal Z.A MSi.
Foto: istimewa
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs Safrizal Z.A MSi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.

 

Saat ini, untuk Jawa dan Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang nihil daerah yang berada di Level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa dan Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau, masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Menurut dia, kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya. 

Dia menyebutkan, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan, puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen sampai 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak perlu panik, tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor).

Safrizal menekankan kembali, pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri 34/2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang, dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.

Saat ini, capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen. Upaya mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentu membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda maupun kerja sama dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement