Selasa 05 Jul 2022 05:25 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang di Bandar Lampung

Dua pelaku perdagangan orang melakukan aksinya lewat aplikasi pesan instan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap dua orang yang melakukan perdagangan orang. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap dua orang yang melakukan perdagangan orang. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap dua orang yang melakukan perdagangan orang melalui aplikasi pesan instan Michat di kota setempat.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan kami melalui aplikasi pesan instan Michat, yang kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial RM (17) dan VT (19) karena memperdagangkan manusia," kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dedy di Bandar Lampung, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan kepolisian karena maraknya perdagangan manusia melalui berbagai aplikasi pesan singkat. "Jadi peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjaja. Kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur," kata Gustomi.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung dengan kedua korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang memasang tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 800.000. "Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang. Rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," kata dia.

Gustomi mengatakan dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 20.000, satu unit telepon pintar, dan beberapa helai pakaian dari korban. "Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor .21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement