Senin 04 Jul 2022 17:40 WIB

Ribuan Gedung di Surabaya tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya diimbau agar segera mengurus SLF.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi gedung
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi gedung

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya memberi peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan, lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, kebanyakan dari pemilik gedung tersebut belum mengetahui fungsi SLF.

"Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Irvan, Senin (4/7/2022).

Irvan menjelaskan, DPRKPP saat ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas delapan lantai. Seperti apartemen, hotel, dan pusat perbelanjaan. Irvan menilai, bangunan yang tinggi tersebut lebih rawan mengalami kerusakan struktur. "Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujarnya.

Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," kata Irvan.

Irvan memastikan, tanda tangan atau penanggung jawab untuk pengurusan SLF tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor. Menurutnya, asalkan mereka mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah.

Irvan menyatakan, pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap. "Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," ujarnya.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memasuki gedung dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement