Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Mereka menuntut sikap ATR/BPN terkait status lahan mereka yang dalam sengketa.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di dalam Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Mereka mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan.