Kamis 01 Mar 2012 09:41 WIB

Pengusiran Warga Register 45 Mesuji tak Selesaikan Masalah

Rep: mursalin yasland/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –- Tindakan pemerintah daerah terus gencar melakukan pengosongan dan pengusiran warga yang menunggu di lahan hutan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sejak Rabu (29/2). Padahal, upaya ini akan menimbulkan masalah baru bukan menyelesaikan masalah yang ada.

“Lucu aja kalau menyelesaikan masalah di Register 45 dengan cara mengusir warga sebanyak itu,” kata Ketua Yayasan Bina Masyarakat Hutan Register 45 Mesuji, Subiyanto, kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (1/3).

Saat ini, ungkap dia, kawasan lahan Register 45, terdiri banyak kampung yang sudah didiami warga dan pendatang lebih dari dua ribuan keluarga. Mereka ada yang sudah bercocok tanam dan menjadi penghuni tetap sejak lama. Bila orang-orang yang seperti ini juga harus diusir, maka yang terjadi adalah perlawanan dan akan menimbulkan korban.

Untuk itu, ia berharap pemerintah mengatasi masalah warga yang ada di Register 45 Mesuji, tidak dengan melakukan kekerasan secara paksa. Bila ini yang terjadi, ujar dia, dapat dipastikan akan terjadi lagi bentrok dan menimbulkan korban. “Padahal, di beberapa kampung sudah aman dan kondusif wilayah tersebut,” jelas Subiyanto, yang melakukan pembinaan sejak tahun 2004.

Sebelumnya, tim terpadu bentukan pemerintah daerah terdiri dari Satpol PP, polisi, dan warga, akan mengeksekusi dengan cara mengusir paksa warga yang tinggal di lahan Register 45, Sungai Buaya pada Rabu (29/1). Namun, aksi aparat ini mendapat perlawanan dari warga. Warga telah bersiap menghalau petugas dengan bersenjata bambu runcing dan senjata tajam. Akhirnya, tim terpadu gagal mengosongkan wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement