Kamis 02 Feb 2012 23:37 WIB

Penikam Wartawan Divonis Tiga Tahun

Pemukulan terhadap wartawan masih saja terjadi.
Pemukulan terhadap wartawan masih saja terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Akbar Bin Mushtari (25) terdakwa kasus penikaman wartawan televisi nasional SCTV Zainuddin diberikan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Hukuman tiga tahun penjara yang dibacakan majelis hakim masih lebih baik daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 2,5 tahun," ujar korban penikaman, Zainuddin di Makassar, Kamis (2/2).

Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadialan Negeri Makassar, Suprayogi berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain terluka parah.

Zainuddin yang mendengar putusan majelis hakim memberikan apresiasi kepada hakim yang memimpin jalannya sidang. Meskipun demikian, dirinya sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat rendah.

"Profesi kita dilindungi dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Meskipun kita dilindungi UU Pers, tetapi jaksa tidak memasukkannya ke dalam memori tuntutan dan ini sangat merugikan profesi kita," keluhnya.

Menurutnya, pihak kejaksaan yang menangani kasus ini tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya karena tidak memasukkan UU Pers.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement