Kamis 12 Jan 2012 10:36 WIB

Ribuan Petani Tuntut Reformasi Agraria

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU --  Ribuan massa petani Bengkulu menggelar aksi damai di Pemprov Bengkulu menuntut reformasi sistem Agraria dan meminta pemerintah untuk memberikan hak kelola tanah atas rakyat.

"Isu utama kita bawa adalah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah melakukan reformasi total di bidang agraria dan perombakan sistem administrasi pertanahan," kata Koordinator Lapangan Beni Ardiansyah, Kamis (12/1).

Ia mengharapkan, selain reformasi kinerja Agraria pihak kepolisian juga bisa bertindak lebih persuasif dalam menangani konflik masalah pertanahan, terutama antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Di Bengkulu konflik agraria amatlah banyak dan sewaktu-waktu dapat meledak jika pemerintah tidak segera memperbaiki sistem agraria yang dewasa ini lebih berpihak pada kepentingan pemodal dan mengabaikan akses tanah untuk rakyat.

Selain itu para petani mengharapkan, agar Kapolri segera menarik seluruh personelnya yang bertugas di beberapa objek pertambangan dan perkebunan karena justru hal tersebut banyak memicu terjadinya konflik.

"Polisi diminta dalam penanganan kasus-kasus agraria dan pertambangan lebih mengedepankan negosiasi ketimbang pengerahan personel untuk pengamanan,"tambahnya.

Peserta aksi itu sebagian besar korban dari konflik perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bengkulu, mereka selama ini sangat terbatas menyampaikan orasinya kepada pemerintah, katanya.

Seorang petani dari Kabupaten Seluma Adrian mengatakan, sistem adminsitrasi agraria di Provinsi Bengkulu selama ini terindikasi selalu menyudutkan petani dan masyarakat kecil, terutama masalah lahan.

Pihak Agraria sampai saat ini belum bisa mengatasi tumpang tindih sertifikat tanah baik tanah perkebunan maupun lahan pertanian, apalagi pada daerah pemekaran sangat menjadi objek empuk bagi Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengeruk ketuntungan pribadi.

Hal itu terbukit ratusan warga masih dalam kasus pertanahan akibat setifikat ganda hal itu juga terjadi di Kota Bengkulu dan kabupaten lainnya, dengan demikian sistem di agraria akan reformasi, katanya.

Kepala BPN Kota Bengkulu Iskanda Zulkarnain, mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan segala kasus diduga tumpang tindih sertifikat atau surat menyerat lainnya.Namun demikian harus didukung dari pemerintahan kelurahan dan kecamatan, mengenai data kepemeilikan tanah tersebut karena setiap tanah disertifikatkan sudah diketahui oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) dari tingkat kelurahan dan kecamatan, katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement