Selasa 03 Jan 2012 15:34 WIB

Nelayan Pemerkosa Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi

Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA - Kepolisian Sektor Kuta meringkus seorang nelayan yang diduga memperkosa remaja usia 18 tahun berinisial NS di semak-semak kawasan pantai Kedonganan, Kuta. Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, Selasa (3/1)mengatakan, pelaku pemerkosaan berinisial PTL (35) itu ditangkap setelah ibu korban melaporkannya ke Pos Polisi Air Kedonganan.

"Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas pada Senin (2/1) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Kuta Selatan, sesaat setelah kejadian pemerkosaan terjadi," ujarnya.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 11.00 WITA. Aksi tersangka itu berawal dari ketika ibu korban yang tidak percaya begitu saja terhadap tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan anak gadisnya yang dianggap telah diguna-guna oleh seseorang.

"Setelah itu, ibunya menyuruh korban untuk membawa sarung milik ibunya dan baju korban ke laut untuk dibuang, sebagai syarat untuk menghilangkan guna-guna," kata Ganefo.

Namun dalam perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang mengaku mengenal ibu korban. Pelaku juga mengaku diminta oleh ibu korban agar membantu membuang guna-guna tersebut. "Korban menurut dan mau diajak masuk ke dalam semak-semak di Jalan Segara Madu Kedonganan, serta memarkirkan mobilnya," jelasnya.

Dari pengakuan korban kepada polisi, dirinya diminta untuk membuka baju dan melakukan perintah tersangka untuk membuang sial. Setelah tersangka melakukan perbuatannya, korban pun akhirnya berontak dan kembali pulang lalu melaporkan kepada ibunya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menargetkan korban sejak lama untuk dijadikan sasarannya. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, junto pasal 293 KUHP tentang pemerkosaan dengan tipu muslihat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement