Jumat 30 Sep 2011 10:42 WIB

Pembantaian Orangutan karena Pembiaran Pemerintah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Aktivis Centre For Orangutan Protection (COP) melakukan aksi damai di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Aktivis Centre For Orangutan Protection (COP) melakukan aksi damai di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Kaltim) dan Centre for Orangutan Protection (COP) merilis terjadinya pembantaian puluhan orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) di kawasan hutan Kalimantan Timur.

Pembantaian dilakukan PT Khaleda, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia dan PT Anugerah Urea Sakti yang ingin menjadikan kawasan hutan sebagai area kebun kelapa sawit.

Juru Kampanye COP, Hardi Baktiantoro, mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Di atas kertas, tidak ada alasan bahwa orangutan tak dilindungi. Aturan hukumnya sudah jelas. Komitmen dan dukungan masyarakat internasional juga terus mengalir melalui beragam proyek konservasi, dari riset di alam hingga rehabilitasi, reintroduksi. Berbagai rencana aksi juga telah disusun," papar Hardi, Jumat (30/9).

Yang kurang, kata dia, hanya ketegasan polisi untuk melacak pembantai dan domain Kementerian Kehutanan untuk menegakkan hukum serta melakukan upaya prefentif. Tanpa ketegasan penegakan hukum, pembantaian dijamin terus terjadi.

Ia menjelaskan, berbagai rencana aksi tindakan preventif untuk melindungi orangutan sudah dijalankan. Dokumen-dokumen rencana aksi tidak banyak menolong orangutan. "Upaya evakuasi hanya upaya sementara untuk menghindarkan orangutan dari pembunuhan," ujarnya.

Hardi menilai, tindakan itu semua bukan solusi permanen dan orangutan yang dilepasliarkan kembali ke alam bebas hanya tingga menunggu waktu untuk dibantai pemburu atau terpaksa dievakuasi lagi jika penegakan hukum tidak berjalan.

Sebelumnya, Kepala Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kadir, membenarkan terjadinya pembunuhan pada sejumlah orangutan Kalimantan itu. "Kejadian itu diperkirakan berlangsung dua atau tiga tahun lalu, sebelum saya menjadi Kepala Desa. Pembunuhan orangutan itu sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Desa Puan Cepak," tutur Kadir.

Kepala Desa Puan Cepak itu mensinyalir, pembunuhan orangutan oleh warga tersebut berdasarkan kepentingan perusahaan sawit yang beroperasi di desa itu. "Saya mendapat informasi kalau warga dibayar per ekor untuk membunuh orangutan itu. Saya tidak tahu berapa nilainya, tetapi saya menduga warga melakukan itu karena kepentingan perusahaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement