Kamis 14 Apr 2011 19:05 WIB

Kasus Pencabulan dengan Terdakwa Anggota Dewan Mulai Disidang

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG - Kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan seorang anggota DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/4) mulai disidang di Pengadilan Negeri setempat.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ahmad Basuki, ini dipimpin oleh hakim ketua, Purnomo Amin Cahyo, selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam pembacaan dakwaan, anggota dewan bernama Ahmad Hozeh didakwa melakukan tindak pidana asusila terhadap gadis 16 tahun warga Desa Tanggumung, Kecamatan Kota, Sampang, di sebuah kos-kosan di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sekar.

Dari hasil visum dokter RSUD Sampang, korban memang mengalami kekerasan akibat perbuatan asusila di bagian alat vital korban.

Terdakwa Ahmad Hozeh sendiri seusai pembacaan dakwaan mengelak dari dakwaan jaksa dan mengaku tidak melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Ia juga menyatakan, dirinya menjadi korban politik partainya, yakni disengaja oleh orang-orang tertentu agar digulingkan dari jabatan sebagai anggota dewan sehingga ada caleg lain yang bisa menggantikan dirinya sebagai anggota dewan.

"Saya sebenarnya korban politik dan tidak benar melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan itu," kata Ahmad Hozeh. Terdakwa Ahmad Hozeh menjadi anggota legislatif dari Partai Bintang Reformasi (PBR) melalui daerah pemilihan (dapil) dua yang meliputi Kecamatan Kedungdung, Tambelangan, Jrengik dan Kecamatan Sreseh.

Namun ditengah perjalanan yakni di akhir 2010 lalu, ia dilaporkan ke pihak kepolsian atas dugaan melakukan pencabulan. Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan, dengan agenda keterangan saksi dari pihak keluarga korban dalam kasus pencabulan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement