Senin 04 Apr 2011 21:56 WIB

Kemenag Kanwil Aceh: Fatwa MPU Bisa Tindak Aliran Sesat

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Kementerian Agama Kanwil Aceh menilai polisi bisa menggunakan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku penyebaran aliran sesat di provinsi itu. "Fatwa MPU sudah bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak penyebar aliran sesat yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian Polresta Banda Aceh," kata juru bicara Kanwil Kemenag Aceh Juniazi di Banda Aceh, Senin malam.

Hal itu disampaikan terkait upaya kepolisian yang telah mengamankan tiga orang pentolan aliran sesat komunitas "Milata Abraham" di Banda Aceh, pada 31 Maret 2011. "Fatwa MPU dan UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, sudah cukup memenuhi syarat bagi aparat hukum untuk menindak penyebar aliran/ajaran sesat," katanya menambahkan. Untuk kasus "Milata Abraham", Juniazi menyebutkan bahwa aparat penegak hukum bisa menjadikan

MPU sebagai saksi ahli sebagai dasar hukum guna menindak aliran sesat tersebut. "Kalau memang polisi akan melepas orang diduga sebagai pihak yang menyebar aliran sesat 'Milata Abraham' maka saya khawatir bisa menjadi preseden buruk bagi Aceh," katanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga yang diduga menyebarkan ajaran sesat nyaris diamuk massa di Gampong (Desa) Peurada Kecamatan Syaih Kuala, Banda Aceh. Sebelumnya, MPU Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan 13 kriteria aliran sesat yakni jika mengingkari salah satu rukun iman, mengingkari salah satu rukun Islam, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan iktikad Ahlussunnah wal Jamaah, meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran, mengingkari kemurnian dan kebenaran Al Quran.

Selanjutnya melakukan penafsiran Al Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam, melakukan pensyarahan terhadap hadist tidak berdasarkan kaidah ilmu mushthalaah hadist, menghina dan atau melecehkan para Nabi dan Rasul-Nya.

Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir, menghina dan melecehkan para sahabat Nabi Muhammad SAW, mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti berhaji tidak mesti ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu, dan sebagainya. Serta mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i yang sah, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan merupakan anggota kelompoknya juga kategori menyesatkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement