Jumat 16 Mar 2012 17:13 WIB

Pembangunan XT-Square Yogya Rugikan Negara Rp 2,4 Milyar

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembangunan pasar kerajinan di eks terminal Yogyakarta di Kecamatan Umbulharjo atau biasa disebut XT-Square telah merugikan keuangan negara. Bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY kerugian keuangan negara akibat pembangunan pasar kerajinan itu mencapai Rp 2.436 Milyar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Zuhrif Hudaya mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kerugian keuangan negara tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada audit anggaran APBD Kota Yogyakarta 2011. "Berdasarkan audit tersebut kerugian negara terjadi pada pembangunan XT-Square tahun 2008 sampai 2010," terangnya di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (16/3).

Pada 2008 BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 235,825 juta pada pembangunan pasar kerajinan tersebut. Sedangkan pada 2009 kerugian negara akibat pembangunan tersebut sebesar Rp 1,49 Milyar. Sementara pada proses pembangunan 2010 BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp 790,597 juta. Karenanya kerugian negara selama tiga tahun tersebut sebesar Rp 2,436 Milyar.

Kerugian negara tersebut menurutnya terjadi karena kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kepada pihak ke tiga sebagai pelaksana proyek serta adanya ketidaksesuaian spek.

Dari rekap seluruh proyek pembangunan PSKY selama tiga tahun tersebut kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemkot ke pihak ketiga sebesar Rp 2.054 Milyar.

“Temuan ini rata-rata diakibatkan adanya kelebihan pembayaran. Misalnya begini harusnya dibayar Rp 1 miliar jadi Rp 1,2 miliar. Kelebihan ini karena adanya addendum yang dilakukan sampai tiga kali,” jelasnya.

Zuhrif pun mengaku bingung sebab dari addendum (surat perjanjian dengan pihak ke tiga, Red) yang dilakukan beberapa kali ini, justru seharusnya nilainya berkurang. “Tapi ini malah bertambah. Saya minta Pemkot untuk menagih kelebihan pembayaran ini untuk dikembalikan kepada negara,” tambahnya.

Termasuk soal ketidaksesuaian spek untuk pembangunan XT-Square, Zuhrif meminta Pemkot melakukan klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak ke tiga sebagai pelaksana proyek. Kedepan, pihaknya meminta hasil audit BPK ini menjadi pelajaran Pemkot untuk berhati-hati dalam mengerjakan proyek pembangunan. “Ini sebuah pembelajaran untuk pengerjaan proyek mulai tahun ini,” jelasnya.

Menurut Zuhrif, pembangunan XT Square telah dilakukan selama tiga tahap. Pada tahap I yang dikerjakan 2008 pembangunan XT Square meliputi pembangunan basement atrium di bagian tengah. Sedang tahap II yang mulai dilakukan 2009 dengan membangun Blok D-1 yang terletak di bagian depan. Tahap III kata dia, pada 2010 menyempurnakan bangunan sebelumnya dan terakhir 2011 membuat sarana pendukung.

Sementara itu, Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Hari Setya Wacana telah mengambil tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penagihan seseuai jumlah kelebihan yang tertera di LHP kepada pelaksana proyek.

Hari menjelaskan selama pembangunan XT Square ada dua pihak penyedia jasa yang mengerjakan proyek pembangunannya. Tahun 2008-2009 proyek dikerjakan oleh PT Surya Bayu sedangkan 2010 dikerjakan PT Reka Esti.

“Melalui pejabat pembuat komitmen kita sudah layangkan penagihan atas kelebihan pembayaran dan adanya temuan ketidaksesuaian spek kepada pihak penyedia jasa,” terangnya.

Saat ini kata dia, inspektorat tengah memproses penagihan tersebut lebih lanjut ke pihak ketiga. Karena proses penagihan tersebut diampu oleh inspektorat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement