Rabu 05 Oct 2011 20:09 WIB

70 Persen Minimarket di Bandung Tanpa Izin

Mini market, ilustrasi
Mini market, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suwandharu mengatakan, 70 persen mini market yang ada di kota tersebut tidak memiliki izin untuk berjualan baik yang 24 jam atau yang tidak 24 jam.

Dari data Diskoperindag Kota Bandung jumlah mini market yang terdata di Kota tersebut ada sekitar 360 dan yang tidak berizin 70 persennya, katanya di Bandung, Rabu.

"Saya harap Pemkot bisa menyelesaikan masalah izin tersebut, sebenarnya tidak sulit asalkan memang mau ada aksi nyata dari Pemkot, dan pengusaha tinggal ditawari dengan tegas untuk membuat izin berjualan," katanya.

Ia mengatakan, perlu ada ketegasan dari Pemkot untuk menegakan Perda, sebab dalam Perda Pasar sudah tidak dikatakan adanya izin berjualan 24 jam, untuk toko atau mini market.

"Kalau memang Perda tersebut memberatkan banyak pengusaha tersebut, tinggal kita revisi lagi Perdanya, dan yang terpenting tegaskan dulu Perda yang ada dengan implementasinya," jelas Haru.

Kemudian, ia mengatakan, Pemkot terlalu mudah memberikan izin pada mini market, sehingga dengan mudahnya mini market di kota itu beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement