Selasa 06 Sep 2011 14:49 WIB

Pasca-Lebaran, 512 PNS DKI Cuti

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 512 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cuti. Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengimbau kepada pegawainya agar tidak cuti dalam waktu yang berdekatan dengan lebaran. Imbauan tidak cuti dilakukan demi menjamin terpenuhinya pelaksanaan terhadap warga Jakarta. Namun nyatanya, sebanyak 512 pegawai malah mengambil cuti.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budhiastuti, mengatakan adanya cuti yang dilakukan PNS DKI tidak terkait dengan libur Lebaran. "Cuti ini karena alasan sakit dan melahirkan," ucapnya saat dihubungi Republikka, Selasa (6/9).

Lagipula, lanjutnya, telah ada larangan dari gubernur bagi PNS untuk mengambil cuti. Ini karena libur bersama yang dirasakan oleh PNS sudah cukup lama, yakni sembilan hari. Cuti bersama dilakukan pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Jika cuti bersama ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada tanggal 27 dan 28 Agustus serta tanggal 3 dan 4 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur Lebaran menjadi sembilan hari.

Bagi mereka yang cuti melahirkan, diberikan waktu selama tiga bulan. Cuti karena sakit, menurut Budhi, itu dikarenakan pegawai mengalami perawatan di rumah sakit sehingga tidak bisa masuk kerja.

Berdasarkan data rekapitulasi BKD kemarin, jumlah total pegawai Pemprov yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca lebaran sebanyak 909 orang. Sebanyak 512 cuti, sakit sebanyak 271 orang, izin 110 orang, dan yang alpha sebanyak 16 orang.

Budhiastuti menegaskan, bagi 16 PNS yang bolos kerja akan mendapat sanksi yang telah ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Nanti kami akan melaporkan hal ini kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Kemudian ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan mendapatkan sanksi langsung dari tempat kerjanya. Pelanggaran disiplin ringan, hukumannya hanya teguran lisan hingga peringatan tidak puas. Pelanggaran disiplin sedang, hukumannya pemotongan gaji dan penurunan pangkat. Pelanggaran berat, hukumannya tidak ada kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Sanksi akan diakumulasikan dalam satu tahun. Apabila dalam setahun PNS bolos selama lima hari, maka termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin ringan. Pelanggaran jenis ini akan mendapat sanksi berupa teguran lisan. Apabila 10 hari bolos dalam setahun, akan dikenakan teguran tidak puas terhadap kinerja. Sedangkan apabila ada PNS yang bolos hingga 46 hari dalam setahun, maka pegawai tersebut akan diberhentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement