Jumat 05 Aug 2011 17:30 WIB

Foke: Tidak Ada Pungutan dalam Pembuatan e-KTP

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: cr01
E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Warga DKI Jakarta diminta jangan mau membayar jika ada pungutan untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan bahwa pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. "Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya sepeser pun," katanya di Balaikota DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Apabila nanti di lapangan, ada warga yang dipungut biaya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Fauzi meminta agar hal tersebut segera dilaporkan. "Silakan melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kalau ada yang meminta biaya," sarannya.

Pasalnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, menegaskan hal tersebut lantaran ada isu yang beredar bahwa pembuatan e-KTP akan dikenakan biaya Rp 25 ribu. Oleh sebab itu, warga diminta tidak ragu untuk melapor apabila kejadian tersebut benar-benar terjadi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Purba Hutapea, menyatakan hal yang senada dengan Foke. "Disdukcapil tidak akan membiarkan pejabat yang terkait melakukan hal tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement